Wednesday, September 19, 2018

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit/dekret berasal dari bahasa latin decernere yang berarti mengakhiri, memutuskan atau menentukan. Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dekrit biasanya dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa status hukum yang pasti. Tujuan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah Negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara. Dengan melihat berbagai kondisi yang terjadi selama masa demokrasi Liberal, pemilu yang tidak bisa menciptakan stabilitas politik, gejolak di berbagai daerah, diperparah dengan kekagagalan Konstituante dalam merumuskan UUD yang baru, maka presiden menganggap Indonesia dalam keadaan bahaya sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 ia mengeluarkan dekrit. Inti dari dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut antara lain Menetapkan pembubaran Konstituante; hal ini terjadi karena konstituante dianggap gagal dalam merumuskan UUD yang baru dan setelah pemungutan suara tanggal 2 Juni 19659, konstituante tidak lagi bersidang atau membubarkan diri, Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakuknya UUDS 1950. Hal ini sejalan dengan cita – cita awal berdirinya Negara Indonesia yang tercantum dalam Piagam Jakarta, Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka pada hari Minggu 5 Juli 1959 pukul 17.00 waktu Jawa. Dekrit presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan Darat memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPr dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.

No comments:

Post a Comment

kondisi politik pasca reformadi

Bagaimana kondisi politik Indonesia pasca / setelah reformasi berlangsung pada tahun 1998? Setidaknya ada beberapa perubahan yang terjadi...