Dekrit/dekret berasal dari bahasa latin decernere yang berarti mengakhiri,
memutuskan atau menentukan. Dekrit adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala
negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Dekrit biasanya
dikeluarkan dalam keadaan darurat tanpa status hukum yang pasti. Tujuan dekrit
adalah untuk menyelesaikan masalah Negara yang semakin tidak menentu dan untuk
menyelamatkan negara.
Dengan melihat berbagai kondisi yang terjadi selama masa demokrasi Liberal,
pemilu yang tidak bisa menciptakan stabilitas politik, gejolak di berbagai daerah,
diperparah dengan kekagagalan Konstituante dalam merumuskan UUD yang baru,
maka presiden menganggap Indonesia dalam keadaan bahaya sehingga pada tanggal
5 Juli 1959 ia mengeluarkan dekrit.
Inti dari dekrit presiden 5 Juli 1959 tersebut antara lain Menetapkan
pembubaran Konstituante; hal ini terjadi karena konstituante dianggap gagal dalam merumuskan UUD yang baru dan setelah pemungutan suara tanggal 2 Juni 19659,
konstituante tidak lagi bersidang atau membubarkan diri, Memberlakukan kembali
UUD 1945 dan tidak berlakuknya UUDS 1950. Hal ini sejalan dengan cita – cita awal
berdirinya Negara Indonesia yang tercantum dalam Piagam Jakarta, Pembentukan
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di
Istana Merdeka pada hari Minggu 5 Juli 1959 pukul 17.00 waktu Jawa. Dekrit
presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan dari masyarakat. Kepala Staf Angkatan
Darat memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan
mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPr
dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
kondisi politik pasca reformadi
Bagaimana kondisi politik Indonesia pasca / setelah reformasi berlangsung pada tahun 1998? Setidaknya ada beberapa perubahan yang terjadi...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgg9UezykYMQZmmRne33cF8SjUfK__IeaohnieZCbZIm3QOlU-i2Emhxn_vtwBDSvvnzrt-4UFQP_sMR8JVyJsQeoqNXM5C_rPYeiTtEcoNb9XrFKo5Q5jYDVPv6CXySfaPglpAKj5cbXQ/s1600/r16.jpg)
-
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya. Dibentuk karena Kegagalan konstitu...
-
Kabinet Ali selanjutnya digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap. Burhanuddin Harahap berasal dari Masyumi, sedangkan PNI membentuk oposi...
-
Dekrit/dekret berasal dari bahasa latin decernere yang berarti mengakhiri, memutuskan atau menentukan. Dekrit adalah perintah yang dikeluark...
No comments:
Post a Comment